Intel Media News, SUMBAR.
Merasa ditipu dan dirugikan Rp.60 juta ( Enak Puluh Juta Rupiah ), atas transaksi jual beli, seorang pedagang kambing asal Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ER ( inisial )didampingi Tim Kuasanya, dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI) DPP Riau, Sofyan, S.H dan DPP Sumbar, melaporkan RK, warga Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, ke Polsek Tandun, Polres Rohul, Riau, atas dugaan penipuan terhadap ER, pada Rabu, ( 26/3/2025 ) lalu.
Bermula dari transaksi jual beli 50 ekor kambing yang terjadi antara ER dan RK senilai Rp.80 juta pada Sabtu, 13 Januari 2025, RK baru membayar Rp.20 juta, dengan janji akan melunasinya selambat - lambatnya dua minggu dari tanggal pembayaran.
Namun setelah beberapa bulan berjalan RK tak kunjung melunasi sisa pembayaran tersebut, meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan agar RK melunasi, tapi RK selalu berkilah.
Hal itu disampaikan ER kepada awak media yang turut mendampingi ER, saat menyampaikan laporannya di Polsek Tandun, Polres Rohul.
“Beberapa kali saya sudah upayakan agar RK segera melunasi sisa pembayaran tersebut karena ini berdampak sangat besar dengan usaha saya yang menjadi macet dikarenakan kejadian ini,” papar ER.
Selanjutnya ER menjelaskan " bisa
dibayangkan, kerugian yang saya alami dari ulah RK, belum lagi waktu dan biaya yang harus saya habiskan untuk sampai ke Riau dari Solok, Sumbar, seharusnya RK punya i'tikad baik, bahkan sampai sekarang ( berita di tayangkan ), RK tidak kunjung menemui, maka dari itu, hal ini kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum yang sudah kita bikinkan laporannya, dan saya berharap mendapatkan kepastian hukum yang adil serta kerugian saya ini bisa dikembalikan".
Ossie Gumanti, Ketua Umum Lidik Krimsus RI di tempat berbeda, saat diminta keterangan menyampaikan, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum agar segera memproses sesuai dengan hukum berlaku dan ditegakan yang seadil-adilnya.
“Saya berharap Aparat Penegak Hukum untuk memproses ini dengan seadil-adilnya karena perbuatan ini mengangkangi hukum berlaku di NKRI ini, tipu-tipu seperti ini sering kita jumpai di lapangan, semoga klien kami mendapatkan kepastian hukum dan bagi terlapor untuk segera diperiksa lebih lanjut,” harap Ossie, Jum'at,
“Pendamping Hukum dari Riau dan Sumbar memang kita tugaskan untuk mengawal kasus ini, karena Lembaga kami ini bergerak dari lapisan manapun yang membutuhkan pendampingan baik di bidang hukum maupun lainnya yang berpihak kepada rakyat banyak yang tentu saja sesuai ketentuan dan hukum berlaku,” terangnya.
“Saya sekali lagi meminta agar APH memproses dengan se adil-adilnya hingga ada kepastian hukum, serta yang bersalah diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegas Ossie, Jum'at ( 3/4/2025 ).
Sementara dari pihak Polsek Tandun Aipda M Al Azhar saat menerima laporan tersebut menyampaikan, akan segera menindaklanjuti dan memanggil RK untuk dimintai keterangannya.
( Rian ).
Hote Line : 0831-7679-5318
REDAKSI :
Pimpinan perusahaan/penanggung jawab
Agung Purnama
Penasehat Hukum:
B Wiwit wijarnako, SH
Pembina Penasehat :
Usoy Suryaman,S.Pd.M.Pd
Abah M Oyim.M,SE.MB
pimpinan REDAKSI :
Agung Purnama
Pembina :
Azizi, S.Pd
Rosad,S.Pd
H Mahrus Haerudin, M.Pd
Suyanto,S.Pd
TB.Encep suparman
Liputan khusus NKRI :
Roni Sukroni
Kaperwil NKRI :
H. IMRON
Liputan NKRI :
Agil Aditiya
Ryan
H Nufus
Kepala Perwakilan Banten :
Ajat Sudrajat
Liputan Banten :
Nino Patriandi
Wawan kiwong
Sutardi
IKA KARTIKA D
SILVI SEVILLA
TB.ANWAR SOLIHIN, SE
Liputan Lebak :
Duyoh
Kabiro Kab.Pandeglang :
Muslim,SE ( Ocim )
Liputan Kab Pandeglang:
Eva Muhaibah
Muhammad Ombi
SUDOMO
Mira
Dadang
Rani fitriani
Kota Cilegon:
Kabiro Kab/Kot Serang :
Acai Humaedi
Liputan Kab/Kot serang :
Saepul
Saipul Ibrahim
Hasun ( HW-77 )
Anwarudin
Chamim
Wandi
Muhammad yusuf
Arief Yuda prawira
https//intelmedianews.com
UNTUK LAYANAN:
IKLAN, PROFILE, KEGIATAN.
UNTUK PEMBERITAAN,
HUBUNGI NOMOR : 0831-7679-5318
0 komentar:
Posting Komentar