Intel Media News, Pandeglang.
Klarifikasi dan Hak JawabTim Kuasa Hukum Toko Emas SINAR BANTEN LABUAN, Bahwa "Berdasarkan keterangan dari klien kami bahwasanya, Toko Emas Sinar Banten Labuan sudah ada dan beroperasi sejak Tahun 1965 di Labuan, secara logika bisnis, mana mungkin klien kami, mau berlaku curang dengan menjual (emas Palsu), menurut klien karmi, hal tersebut sangat mustahil terjadi, dikarenakan toko emas tersebut mempunyai KODE PRODUKSI sendiri, yang di ketahui hanya oleh toko emas itu sendiri, kalaupun memang itu terjadi, kenapa tidak sejak dari dulu para konsumen melakukan Langkah hukum dan atau laporan kepada pihak yang berwajib, seperti pemberitan di salah satu media online bahwa klien kami melakukan pelanggaran terhadap undang-undang konsumen, Menurut kami, penjualan emas tersebut kepada konsumen tidak sedikit pun melanggar undang-undang, dikarenakan sebelum emas tersebut dijual kepada konsumen, perlu diketahui, emas tersebut sudah di uji melalui tahapan-tahapan sebelum pada akhirnya dijual kepada konsumen, dan informasi terkait Jenis kadar emas, gram, harga dan potongan sudah di informasikan terlebih dahulu sebelumnya oleh klien kami kepada konsumen, sebelum konsumen membeli emas di Toko Emas Sinar Banten Labuan, bahwa isi dari pasal 4 undang-undang No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen sudah dipatuhi dan dijalankan oleh klien dan kalau pun seandainya terdapat adanya sengketa konsumen, telah sediakan oleh pemerintah daerah maupun Pusat, yaitu lembaga Adhoc BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), Bahwa Penjualan emas yang dilakukan oleh konsumen kepada Toko Emas Sinar Banten Labuan itu adalah emas second, dalam arti emas tersebut secara kadar dan kualitas berkurang, tidak akan sama seperti awal pembelian, maka untuk harga penjualannya pun menyusut, logikanya sama seperti membeli motor baru di dealer Ketika dibeli harganya tinggi akan tetapi Ketika motor tersebut sudah dalam pemakaian dan dijual Kembali oleh pemiliknya, maka harganya tersebut tidak akan sama dan atau menurun, walaupun mengikuti harga emas bisa naik, juga bisa turun, mengikuti kurs dollar, dan Terkait potongan penjualan Rp. 15.000 tersebut adalah ketentuan dengan perhitungan yang di sesuaikan dengan harga produksi yang sudah di sampaikan kepada konsumen dan kemudian di fahami atau di sepakati dengan konsumen siapapun yang menjual emas ke toko Emas Sinar Banten Labuan, dan apabila ada toko emas lainnya selain toko Emas Sinar Banten Labuan melakukan pemotongan dibawah harga Rp. 15.000.- (Lima Belas Ribu rupiah),adalah merupakan Promo dari toko emas masing-masing untuk menarik pelanggan dari para konsumen, dan potongan tersebut merupakan kebijakan dari tiap-tiap toko emas karena disetiap toko emas, pasti mempunyai potongan harga tersendiri, dan potongan tersebut biasa dan sudah menjadi aturan tidak tertulis, hal ini sudah berpuluh - puluh tahun lamanya berjalan, di karenakan penyusutan kadar emas". Papar Ayi Kuasa Hukum. saat jumpa Pers, di jalan bhayangkara, Pawon Indra Cofee and Resto, Jum'at, ( 7/3/2025 ).
Selanjutnya Ayi MENGHIMBAUAN kepada Masyarakat dan Pihak-pihak terkait, Bahwa Kami menghimbau kepada masyarakat ( konsumen ), agar tidak mudah percaya terhadap Isu ataupun berita yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak berasal dari sumber yang resmi, Karmi juga meminta kepada pihak yang telah menyebarkan informasi tersebut untuk SEGERA MENGHAPUS dan MEMINTA MAAF atas pernyataannya".
" Pernyataan Tegas dan Langkah Hukum Bahwa Kami selaku tim Kuasa Hukum TOKO EMAS SINAR BANTEN LABUAN, membuka ruang dan waktu pengaduan terkait dengan konsumen yang merasa di rugikan untuk dapat penjelasan dan penyelesaian dengan komprehensif dengan tidak saling merugikan satu sama lainnya, demi menjaga kondusifitas daerah, agar iklim usaha dan investasi di daerah bisa terus tumbuh, tetap terjaga perekonomian di daerah kab. Pandeglang dan agar terus stabil, karena kegaduhan di suatu daerah yang terjadi akan merugikan perekonomian dan tenaga kerja dari daerah kita sendiri, dan selanjutnya dalam hal ini, kami menegaskan bahwa klien kami pun berhak untuk membela diri dengan cara meminta pertanggung jawaban hukum apabila di duga dikemudian hari nanti, ditemukan informasi yang tidak benar atau fitnah terhadap Toko Emas Sinar Banten Labuan, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan untuk membuka laporan Polisi melalui kepolisian Resort Pandeglang, dan atau melalui Kepolisian Daerah Banten, bahkan akan melayangkan Gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang".
" Demikian Klarifikasi dan Hak Jawab ini kami sampaikan agar publik mendapatkan informasi yang berimbang, benar dan Akurat" pungkas Ayi Erlangga, S.H, M.H (Ketua) KOORDINATOR TIM KUASA HUKUM.
( Red / tim ).
Hote Line : 0831-7679-5318
REDAKSI :
Pimpinan perusahaan/penanggung jawab
Agung Purnama
Penasehat Hukum:
B Wiwit wijarnako, SH
Pembina Penasehat :
Usoy Suryaman,S.Pd.M.Pd
Abah M Oyim.M,SE.MB
pimpinan REDAKSI :
Agung Purnama
Pembina :
Azizi, S.Pd
Rosad,S.Pd
H Mahrus Haerudin, M.Pd
Suyanto,S.Pd
TB.Encep suparman
Liputan khusus NKRI :
Roni Sukroni
Kaperwil NKRI :
H. IMRON
Liputan NKRI :
Agil Aditiya
Ryan
H Nufus
Kepala Perwakilan Banten :
Ajat Sudrajat
Liputan Banten :
Nino Patriandi
Wawan kiwong
Sutardi
IKA KARTIKA D
SILVI SEVILLA
Liputan Lebak :
Duyoh
Kabiro Kab.Pandeglang :
Muslim,SE ( Ocim )
Liputan Kab Pandeglang:
Eva Muhaibah
Muhammad Ombi
SUDOMO
Mira
Dadang
Rani fitriani
Kota Cilegon:
Kabiro Kab/Kot Serang :
Acai Humaedi
Liputan Kab/Kot serang :
Saepul
Saipul Ibrahim
Hasun ( HW-77 )
Anwarudin
Chamim
Wandi
Muhammad yusuf
Arief Yuda prawira
https//intelmedianews.com
UNTUK LAYANAN:
IKLAN, PROFILE, KEGIATAN.
UNTUK PEMBERITAAN,
HUBUNGI NOMOR : 0831-7679-5318
0 komentar:
Posting Komentar