Intel Media News, Pandeglang.
Persoalan pendamping Program keluarga harapan (PKH) R.E Aris Munandar yang bertugas di desa perdana, kecamatan Sukaresmi, kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, hal melayangkan surat somasi (teguran hukum) kepada media online Kabardigital.com, Melalui kuasa hukumnya, bahkan di dalam surat tersebut, sampai akan melaporkan ke Cyber Polda Banten, Nuryahman ( Ketua ) DPC - PPWI Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten, Angkat Bicara, " HANYA SATU KATA, LAWAN", Tidak mungkin ada ASAP bila tidak ada API, begitulah kalimat yang pantas untuk mendefinisikan hal diatas". ucap Nuryahman.
"Seharusnya Peran wartawan yang turut serta melakukan control sosial terhadap program keluarga harapan Salalah satu program pemerintah pusat, untuk menuntaskan kemiskinan di apresiasi oleh semua pihak bukan sebaliknya mendapatkan teguran hukum (somasi) dari SDM Pendamping PKH,
Apalagi berbicara realisasi program bantuan sosial ini perlu pengawasan dari semua pihak dan peran serta masarakat untuk mengawasi nya, Karena bantuan sosial yang diterima oleh para masyarakat yang terdata selaku keluarga penerima manfaat (KPM) bersumber dari uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah, Jadi wajar bila ada rekan - rekan wartawan yang melakukan pekerjanya mencari informasi dan mempublikasikannya di media, itu sudah menjadi tugas pokok dan pungsi sebagai seorang jurnalistik". ungkap Nuryahman, Kamis, ( 6/3/2025 ).
" Menurut saya pendamping PKH yang bertugas mendampingi para kpm di desa perdana dalam hal ini terlalu membesar - besarkan persoalan, yang dimana seharusnya suatu berita yang dirasa menyudutkan atau mencatut namanya selaku pendamping PKH bisa dijawab atau disanggah dengan cara memberikan hak jawab nya melalui media yang bersangkutan atau media lainya, malah menyodorkan surat somasi ada apa kah ini, apa mungkin ada persoalan besar perihal duggaan pungli di realisasi bantuan sosial PKH di desa perdana atau kah salah satu cara untuk membungkam atau mengkriminalisasi wartawan, ucap tegas Nuryahman selaku ketua DPC-PPWI Pandeglang.
"Setiap warga negara sama di depan hukum" equality before the law yang tertuang dalam UUD 1945. Jadi wajar lah kalau persoalan lapor dan dilaporkan. Yang jelas kalau somasi tersebut suatu cara untuk membungkam atau mengkriminalisasi setra menumpulkan kebebasan pers hanya satu kata lawan, ungkap tegas Nuryahman.
(Imron).
Hote Line : 0831-7679-5318
REDAKSI :
Pimpinan perusahaan/penanggung jawab
Agung Purnama
Penasehat Hukum:
B Wiwit wijarnako, SH
Pembina Penasehat :
Usoy Suryaman,S.Pd.M.Pd
Abah M Oyim.M,SE.MB
pimpinan REDAKSI :
Agung Purnama
Pembina :
Azizi, S.Pd
Rosad,S.Pd
H Mahrus Haerudin, M.Pd
Suyanto,S.Pd
TB.Encep suparman
Liputan khusus NKRI :
Roni Sukroni
Kaperwil NKRI :
H. IMRON
Liputan NKRI :
Agil Aditiya
Ryan
H Nufus
Kepala Perwakilan Banten :
Ajat Sudrajat
Liputan Banten :
Nino Patriandi
Wawan kiwong
Sutardi
IKA KARTIKA D
SILVI SEVILLA
Liputan Lebak :
Duyoh
Kabiro Kab.Pandeglang :
Muslim,SE ( Ocim )
Liputan Kab Pandeglang:
Eva Muhaibah
Muhammad Ombi
SUDOMO
Mira
Dadang
Mimin nurhasanah
Rani
Kota Cilegon:
Kabiro Kab/Kot Serang :
Acai Humaedi
Liputan Kab/Kot serang :
Saepul
Saipul Ibrahim
Hasun ( HW-77 )
Anwarudin
Chamim
Wandi
Muhammad yusuf
Arief Yuda prawira
https//intelmedianews.com
UNTUK LAYANAN:
IKLAN, PROFILE, KEGIATAN.
UNTUK PEMBERITAAN,
HUBUNGI NOMOR : 0831-7679-5318
0 komentar:
Posting Komentar