Intel Media News, Pandeglang.
Aktivis Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR), Akan Segera kirim surat unjuk rasa (AKSI), Ke Polres Pandeglang, Agar mengusut Tuntas adanya Dugaan Pungli PTSL, yang terjadi di desa Seuseupan kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, provinsi Banten.
Aktivis Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR) Pandeglang,segera berencana mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten.
Ketua Aktivis SEMAR, Roni Darma. SH. Akan meminta APH khususnya Polres Pandeglang, segera mengusut tuntas dugaan kasus Pungli PTSL di Kecamatan Sukaresmi karena dianggap telah melanggar aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan memungut biaya sebesar Rp.800.000.- sampai Rp.1000.000. kepada para pemohon.
Padahal, kata Roni, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis nomor 7 poin kelima bahwa biaya yang diperlukan kategori V (Jawa dan Bali) hanya sebesar Rp150 ribu.
“Menyikapi fenomena yang terjadi di Desa Seuseupan, kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, terkait adanya dugaan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berdasarkan informasi ada beberapa oknum Panitia/satgas Desa yang menaikan harga tinggi tidak sesuai dengan aturan untuk 1 sertifikat kepada pemohon PTSL dan hal tersebut malah membuat masyarakat sengsara, bahkan yang masih belum lunas di tempokan atau di tunda setelah panen raya padi,” papar Roni, Sabtu, (22/03/2025).
Masih Roni, "tidak menutup kemungkinan dugaan Pungli ini juga terjadi di kecamatan-kecamatan lain, Oleh sebab itu, pihaknya akan mendesak Polres Pandeglang segera mengusut permasalahan ini agar program pemerintah tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
“Kami dari Aktivis SEMAR, akan segera mendesak kepada seluruh APH terkhusus kepada Polres Pandeglang untuk segera menindaklanjuti para oknum petugas PTSL terkait dan segera menyelesaikan persoalan yang merugikan masyarakat tersebut,” tegas Roni.
“Saya Roni Darma. SH. selaku Ketua Aktivis SEMAR, memberitahukan kepada para oknum, segera berhenti mendzalimi masyarakat kecil dengan memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dan di harapkan kepada Polres Pandeglang, segara turun tangan dan jika ditemukan hal yang tidak sesuai, harus ditindak tegas jangan sampai kegiatan program pemerintah ini di manfaatkan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
(Red).
Hote Line : 0831-7679-5318
REDAKSI :
Pimpinan perusahaan/penanggung jawab
Agung Purnama
Penasehat Hukum:
B Wiwit wijarnako, SH
Pembina Penasehat :
Usoy Suryaman,S.Pd.M.Pd
Abah M Oyim.M,SE.MB
pimpinan REDAKSI :
Agung Purnama
Pembina :
Azizi, S.Pd
Rosad,S.Pd
H Mahrus Haerudin, M.Pd
Suyanto,S.Pd
TB.Encep suparman
Liputan khusus NKRI :
Roni Sukroni
Kaperwil NKRI :
H. IMRON
Liputan NKRI :
Agil Aditiya
Ryan
H Nufus
Kepala Perwakilan Banten :
Ajat Sudrajat
Liputan Banten :
Nino Patriandi
Wawan kiwong
Sutardi
IKA KARTIKA D
SILVI SEVILLA
Liputan Lebak :
Duyoh
Kabiro Kab.Pandeglang :
Muslim,SE ( Ocim )
Liputan Kab Pandeglang:
Eva Muhaibah
Muhammad Ombi
SUDOMO
Mira
Dadang
Rani fitriani
Kota Cilegon:
Kabiro Kab/Kot Serang :
Acai Humaedi
Liputan Kab/Kot serang :
Saepul
Saipul Ibrahim
Hasun ( HW-77 )
Anwarudin
Chamim
Wandi
Muhammad yusuf
Arief Yuda prawira
https//intelmedianews.com
UNTUK LAYANAN:
IKLAN, PROFILE, KEGIATAN.
UNTUK PEMBERITAAN,
HUBUNGI NOMOR : 0831-7679-5318
0 komentar:
Posting Komentar