Intel Media News, Pandeglang.
Satreskrim Polres Pandeglang, Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, mengamankan AS alias Dilan (19) warga Kabupaten Lebak, Banten, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinial VT (15) warga Kabupaten Pandeglang.
AS alias Dilan diamankan ditempat ia bekerja di wilayah Kecamatan Rangkas bitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa 25 Febuari 2025 malam.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala mengatakan bahwa AS mengaku bahwa ia melakukan pencabulan terhadap VT disebuah mes tempat ia bekerja di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
"Iah betul malam ini Selasa 25 Febuari 2025 kami mengamankan AS alias Dilan ditempat kerjanya. Penangkapan ini atas laporan orang tua korban pada Desember 2024 lalu," kata IPDA Robert, Rabu 26 Febuari 2025.
Ia menuturkan bahwa awalnya pelaku dan korban berkenalan disebuah aplikasi IMO, selanjutnya pelaku dan korban berkomunikasi secara intens dan sempat beberapa kali bertemu di tempat kerja pelaku. Namun dalam pertemuan terakhir, pelaku menjemput korban dirumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Banjar, dan mengajaknya makan di tempat ia bekerja di wilayah Kecamatan Majasari.
"Usai makan, pelaku membawa korban ke mes tempat ia bekerja, selanjutnya pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan, dan pelaku mulai melakukan pencabulan dengan meraba-raba area sensitif tubuh korban, dan memasukkan alat kelamin ke dalam kemaluan korban," tuturnya.
Usai melakukan pencabulan, pelaku pun tidak berkomunikasi dengan korban. Dari hari pemeriksaan, ia juga menyebut bahwa pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan itu. Akibat perbuatan pelaku, korban pun mengalami nyeri di bagian kemaluan.
"Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku ini sudah tidak bekerja di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dan pada malam ini kita dapati berada di wilayah Rangkasbitung, Lebak, dan secepatnya kita amankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
( Ocim ).
Hote Line : 0831-7679-5318
REDAKSI :
Pimpinan perusahaan/penanggung jawab
Agung Purnama
Penasehat Hukum:
B Wiwit wijarnako, SH
Pembina Penasehat :
Usoy Suryaman,S.Pd.M.Pd
Abah M Oyim.M,SE.MB
pimpinan REDAKSI :
Agung Purnama
Pembina :
Azizi, S.Pd
Rosad,S.Pd
H Mahrus Haerudin, M.Pd
Suyanto,S.Pd
TB.Encep suparman
Kaperwil NKRI :
H. IMRON
Liputan NKRI :
Agil Aditiya
Ryan
H Nufus
Kepala Perwakilan Banten :
Ajat Sudrajat
Liputan Banten :
Nino Patriandi
Wawan kiwong
Sutardi
IKA KARTIKA D
SILVI SEVILLA
Liputan Lebak :
Duyoh
Kabiro Kab.Pandeglang :
Muslim,SE ( Ocim )
Liputan Kab Pandeglang:
Eva Muhaibah
Muhammad Ombi
SUDOMO
Mira
Dadang
Mimin nurhasanah
Rani
Kota Cilegon:
Kabiro Kab/Kot Serang :
Acai Humaedi
Liputan Kab/Kot serang :
Saepul
Saipul Ibrahim
Hasun ( HW-77 )
Anwarudin
Chamim
Wandi
Muhammad yusuf
Arief Yuda prawira
https//intelmedianews.com
UNTUK LAYANAN:
IKLAN, PROFILE, KEGIATAN.
UNTUK PEMBERITAAN,
HUBUNGI NOMOR : 0831-7679-5318
0 komentar:
Posting Komentar