Intel Media News, Pandeglang.
Polsek Panimbang, Polres Pandeglang, Ungkap kasus Tindak Pidana Peredaran Obat keras jenis Tramadol.
Dasar :
Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/II/2025/SPKT/Polsek Panimbang/Polres Pandeglang/Polda Banten, Tanggal 05 Februari 2025;
Tindak Pidana yang terjadi :
Perkara Pidana mengedarkan atau menjual obat-obatan keras yg tidak memiliki ijin edar dan tidak mempunyai kewenangan ke farmasian kesehatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan acamana hukuman maksimal 12 tahun penjara;
Waktu dan tkp :
Pada Hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025, jam 17.30 Wib, di Kp. Sukamaju, Desa Citeureup, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang .
Di duga terlapor :
Nama : M. I;
Umur : Pdg, 19 th;
Pekerjaan : wiraswasta;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Suku : sunda;
agama : Islam;
alamat : Sumur Pandeglang.
Barang Bukti :
1. 1 (satu) Unit Hp Realme C11 Warna biru;
2. 1 (satu) Unit R2 Honda beat tanpa No. Pol. (tidak ada);
3. 48 (empat puluh delapan) lempeng / 480 butir obat keras jenis tramadol;
4. uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar hasil penjualan tramadol;
Kronologis :
Pada hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025, sekira jam 17.30 Wib, bertempat di bengkel pinggir jalan raya Kp. Sukamaju, Desa Citeureup, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang, Unit Reskrim Polsek Panimbang, yang mana ditempat tersebut berdasarkan infomasi dari masyarakat, adanya peredaran obat obatan, kemudian personil Polsek Panimbang melakukan penyelidikan dan mengamankan sdr. M. I. dan dilakukan pengecekan penggeledahan dan ditemukan 48 (empat puluh delapan) lempeng obat keras jenis tramadol, berdasarkan keterangan M. I. bahwa dalam mengedarkan obat tersebut sudah berjalan selama 2 (dua) bulan yang mana obat tersebut didapat dari Jakarta melalui media sosial menggunakan jasa pengiriman, kemudian oleh sdr. M. I. di edarkan kepada pembelinya dgn status kalangan muda dan pelajaran, dgn penjualan harga satu butir Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan bila mana membeli 2 (dua) butir dgn harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan sekarang tersangka dilakukan pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Panimbang untuk dilakukan pendalaman, Jum'at, 7 Febuari 2025.
(Ocim / Mimin ).
Hote Line : 0831-7679-5318
REDAKSI :
Pimpinan perusahaan/penanggung jawab
Agung Purnama
Penasehat Hukum:
B Wiwit wijarnako, SH
Pembina Penasehat :
Usoy Suryaman,S.Pd.M.Pd
Abah M Oyim.M,SE.MBA
pimpinan REDAKSI :
Agung Purnama
Pembina :
Azizi, S.Pd
Rosad,S.Pd
H Mahrus Haerudin, M.Pd
Kaperwil NKRI :
H. IMRON
Liputan NKRI :
Agil Aditiya
Ryan
H Nufus
Kepala Perwakilan Banten :
Ajat Sudrajat
Liputan Banten :
Nino Patriandi
Sutardi
IKA KARTIKA D
SILVI SEVILLA
Liputan Lebak :
Duyoh
Kabiro Kab.Pandeglang :
-
Liputan Kab Pandeglang:
Muslim, SE ( Acim )
Eva Muhaibah
Muhammad Ombi
SUDOMO
Mira
Dadang
Mimin nurhasanah
Kota Cilegon:
Kabiro Kab/Kot Serang :
Acai Humaedi
Liputan Kab/Kot serang :
Saepul
Saipul Ibrahim
Hasun ( HW-77 )
Anwarudin
Chamim
Wandi
Muhammad yusuf
Arief Yuda prawira
https//intelmedianews.com
UNTUK LAYANAN:
IKLAN, PROFILE, KEGIATAN.
UNTUK PEMBERITAAN,
HUBUNGI NOMOR : 0831-7679-5318
0 komentar:
Posting Komentar