Intel Media News, Kota Serang.
DIsekitaran Kelurahan Cipocok Jaya, kota Serang, sering terlihat adanya pemasangan provider telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi), di sepanjang jalan Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Pemasangan provider Tekomunikasi Berbasis Internet (WiFi ) yang berkode My Republik, dianggap tidak memenuhi standar pemasangan juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah.
Mengapa seperti itu, karena dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga, sangat merusak estetik badan jalan.
Kami Pun Menghampiri Salah Satu pekerja Pemasangan provider Telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) Saat Kami Tanyakan Legelitas Perijinan Lingkungan Dan Dinas Terkait ,Tb Usin Menerangkan Kalau Saya Hanya Pekerja Tarik Kabel Optik (WiFi) Aja Pak"Saya Tidak Tau Yang Saya" Tau kalau Waspang Nya Ridwan' Dan Kalau Untuk Pengurusan Perijinan Yg saya"Tau Suryana',Usin Pun Mencoba Menghubungi Salah Satu Dari Penanggung Jawab Pemasangan Tarik Kabel Optik (wifi) Akan Tetapi Dari Salah Satu Penanggung Jawab Tersebut,Seperti Enggan Di Kompirmasi Setelah Tau Keberadaan Awak Media Dan Lsm Ada Nya Di lokasi,Pada akhir nya Usin Sedikit Kecewa setelah Ridwan Dan Suryana Tidak Bisa Di Kompirmasi langsung Bahkan Usin Pun Mengeluh Dengan Pekerjaan Yang Di Kerjakan Tidak Ada Jamsostek/Bpjs Nya.
Awak media sempat menghubungi Suryana Selaku Penanggung Jawab Di Lapangan Dan Perijinan Melalui Via WhatsApp dengan nomor 08231702xxxx Berkali Kali, akan Tetapi Surayana Tidak Merespon (tidak mengangkat, Seperti Enggan i Komfirmasi.
Perlu di Ketahui, Pemasangan Tarik Kabel Di Kerjakan Oleh PT. ASINDA Berkode My Republik,di Wilayah depan Komplek Korem Yang Berada di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Pemasangan Providar Berbasis Internet Dan Kabel Fiber Optik (WiFi) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi.
Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan kecamatan (Pasal 17). Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan.
Pasal 15, Pada peraturan perundang undangan di atas, dapat terlihat vendor pemasangan provider Tekomunikasi Berbasis Internet (Wifi ) yang berkodekan My Republik, tidak memperhatikan izin, baik dari pihak yang berwenang juga pada pemilik rumah, karena tentunya hal ini yang dirugikan adalah pemilik rumah, ditambah ia bukan orang yang memakai atau menggunakan WiFi tersebut. Akan tetapi, depan rumah yang mau dijadikan halaman tersebut secara estetika dan kelayakan rusak terhalang tiang WiFi yang berkode My Republik tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan,
Diduga, providar (Wifi )yang berkode My Republik milik salah satu PT ASINDA Sampai berita ini diterbitkan pihak penanggung jawab di lapangan belum bisa di mintai keterangan.
Sabtu, 8 Febuari 2025.
(Ryn).
Hote Line : 0831-7679-5318
REDAKSI :
Pimpinan perusahaan/penanggung jawab
Agung Purnama
Penasehat Hukum:
B Wiwit wijarnako, SH
Pembina Penasehat :
Usoy Suryaman,S.Pd.M.Pd
Abah M Oyim.M,SE.MB
pimpinan REDAKSI :
Agung Purnama
Pembina :
Azizi, S.Pd
Rosad,S.Pd
H Mahrus Haerudin, M.Pd
Suyanto,S.Pd
TB.Encep suparman
Kaperwil NKRI :
H. IMRON
Liputan NKRI :
Agil Aditiya
Ryan
H Nufus
Kepala Perwakilan Banten :
Ajat Sudrajat
Liputan Banten :
Nino Patriandi
Sutardi
IKA KARTIKA D
SILVI SEVILLA
Liputan Lebak :
Duyoh
Kabiro Kab.Pandeglang :
Muslim,SE ( Ocim )
Liputan Kab Pandeglang:
Eva Muhaibah
Muhammad Ombi
SUDOMO
Mira
Dadang
Mimin nurhasanah
Kota Cilegon:
Kabiro Kab/Kot Serang :
Acai Humaedi
Liputan Kab/Kot serang :
Saepul
Saipul Ibrahim
Hasun ( HW-77 )
Anwarudin
Chamim
Wandi
Muhammad yusuf
Arief Yuda prawira
https//intelmedianews.com
UNTUK LAYANAN:
IKLAN, PROFILE, KEGIATAN.
UNTUK PEMBERITAAN,
HUBUNGI NOMOR : 0831-7679-5318
0 komentar:
Posting Komentar