Intel Media News, Kita Serang.
Beberapa pekan ini, sekitaran kelurahan Cipocok Jaya' kota serang sering terlihat adanya pemasangan provider telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) terkhusus pada sepanjang jalan Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Propinsi Banten.
Pemasangan provider Tekomunikasi Berbasis Internet (WiFi ) yang berkode Fiber Star di duga tidak memenuhi standar pemasangan, juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah.
Mengapa seperti itu, karena dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga, sangat merusak estetik badan jalan.
Salah Satu pekerja Pemasangan provider Telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) Saat Kami Tanyakan Legelitas Perijinan Lingkungan Dan Dinas Terkait ,Nanang Menerangkan " Kalau Saya Hanya Pekerja Pasang Tiang 10 Batang Dan Kabel Fiber Optik (WiFi) Aja Pak, Saya Tidak Tau, Yang Saya Tau, kalau Waspang Nya Berinisial ASR
Nanang Pun Mencoba Menghubungi Salah Satu Dari Penanggung Jawab Di Lapangan ASR Sebagai ('Waspang ),Menejelaskan Kepada Nanang Bahwa Pekerjaan Tarik Kabel Fiber Optik Untuk Sementara di hentikan dari Pihak Kantor, dan Pekerjaan akan di alihkan Ke Vendor Lain Yang Akan Mengerjakanya.
Pada akhir nya Nanang Sedikit Kecewa setelah ASR tidak bisa langsung Menemui rekan - rekan di lokasi bahkan Nanang pun mengeluh dengan pekerjaan yang di kerjakan upah jasa permeter 1000 rupih , sedangkan pekerjaan hanya 10.000 kilometer di perkirakan 1 KM, panjang, kata Nanang Saya di sini sudah satu bulan penghasilan dalam satu bulan sisa satu juta, bagaimana Saya mau kirim keluarga, jadi rugi waktu dan tenaga saya". Pungkas Nanang.
Dari Pekerjaan Tarik Kabel Fiber Optik (WiFi) Berbasis* Internet*Menurut' Informasi Di Lapangan Perihal Perijinan Lingkungan Rt/Rw Mau Pun Kecamatan Dan Dinas Terkait" Waspang" Tugas nya.
Perlu Di Ketahui Pemasangan Tarik Kabel Di Kerjakan Oleh PT. Merba'u Berkode Fiber Star ,Di Wilayah Sepanjang Jalan Raya Cipocok Jaya Yang Berada Di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Pemasangan Providar Berbasis Internet Dan Kabel Fiber Optik (WiFi) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan kecamatan (Pasal 17). Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan.
(Pasal15) Pada peraturan perundang undangan di atas dapat terlihat vendor provider Tekomunikasi Berbasis Internet (Wifi ) yang berkodekan 'Fiber Star tidak memperhatikan izin baik dari pihak Terkait Lingkungan Rt/Rw Kelurahan Kecamatan.
(11/02/2025)Provider Tekomunikasi Berbasis Internet (Wifi) Yang Berkode Fiber Star*. tentunya hal ini yang dirugikan adalah pemilik rumah, tersebut"
Sampai berita ini Diterbitkan,
Diduga, providar (Wifi )yang berkode Fiber Star 'milik salah satu PT Merba'u Sampai berita ini diterbitkan pihak penanggung jawab di lapangan belum bisa di mintai keterangan.
(Ryn).
Hote Line : 0831-7679-5318
REDAKSI :
Pimpinan perusahaan/penanggung jawab
Agung Purnama
Penasehat Hukum:
B Wiwit wijarnako, SH
Pembina Penasehat :
Usoy Suryaman,S.Pd.M.Pd
Abah M Oyim.M,SE.MB
pimpinan REDAKSI :
Agung Purnama
Pembina :
Azizi, S.Pd
Rosad,S.Pd
H Mahrus Haerudin, M.Pd
Suyanto,S.Pd
TB.Encep suparman
Kaperwil NKRI :
H. IMRON
Liputan NKRI :
Agil Aditiya
Ryan
H Nufus
Kepala Perwakilan Banten :
Ajat Sudrajat
Liputan Banten :
Nino Patriandi
Wawan kiwong
Sutardi
IKA KARTIKA D
SILVI SEVILLA
Liputan Lebak :
Duyoh
Kabiro Kab.Pandeglang :
Muslim,SE ( Ocim )
Liputan Kab Pandeglang:
Eva Muhaibah
Muhammad Ombi
SUDOMO
Mira
Dadang
Mimin nurhasanah
Kota Cilegon:
Kabiro Kab/Kot Serang :
Acai Humaedi
Liputan Kab/Kot serang :
Saepul
Saipul Ibrahim
Hasun ( HW-77 )
Anwarudin
Chamim
Wandi
Muhammad yusuf
Arief Yuda prawira
https//intelmedianews.com
UNTUK LAYANAN:
IKLAN, PROFILE, KEGIATAN.
UNTUK PEMBERITAAN,
HUBUNGI NOMOR : 0831-7679-5318
0 komentar:
Posting Komentar