Intel media News, Lebak.
Dinas Tenaga Kerja (DISTAKER) Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, menggelar rapat Penetapan Umah Minimum Kabupaten (UMK),Tahun 2025, Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang rapat Dinas Tenaga kerja Kabupaten Lebak, Jum'at 14 Desember 2024.
Hadir di acara rapat : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, seluruh Anggota Dewan Pengupahan, baik dari unsur, unsur Akademisi, BPS, Perwakilan Serikat Buruh dan Perwakilan Perusahaan.
" Hasil rapat Pleno menyimpulkan dan menetapkan bahwa UMK Tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Mentri Tenaga Kerja (PERMENAKER) No 16 Tahun 2024 yaitu : UMK Tahun 2024 ditambah kenaikan 6,5 %, dari UMK tahun 2024, tetapi juga dengan beberapa catatan, diantaranya, Perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak, mulai tanggal 1 Januari 2025, harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi, kenaikan UMK yang sudah di rapat Plenokan, baik Perusahaan Menengah maupun Perusahaan Besar". Papar Dr.Yosep M. Holis,S.Hut, MT, M.Sc, Plt ( Kadis ), Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, saat di wawancarai awak media, setelah selesai rapat, Jum'at (14/12/2024).
Rapat Pleno berjalan lancar dan Kondusif, sesuai rencana.....(DYH).
Hote Line : 0831-7679-5318
REDAKSI :
Pimpinan perusahaan/penanggung jawab
Agung Purnama
Pembina Penasehat :
Usoy Suryaman,S.Pd.M.Pd
pimpinan REDAKSI :
Agung Purnama
Pembina :
Azizi, S.Pd
Rosad,S.Pd
H Mahrus Haerudin, M.Pd
Wartawan NKRI :
Agil Aditiya
Ryan
Kepala Perwakilan Banten :
Ajat Sudrajat
Kabiro Kab.Serang :
Acai Humaedi
Liputan Banten :
Nino Patriandi
Lebak - Pandeglang :
Duyoh
Kabiro Kab.Pandeglang :
-
Kab/Kot serang :
Saepul
Saipul
Hasun ( HW-77 )
Anwarudin
https//intelmedianews.com
UNTUK LAYANAN:
IKLAN, PROFILE, KEGIATAN. UNTUK PEMBERITAAN,
HUBUNGI NOMOR : 0831-7679-5318
0 komentar:
Posting Komentar