Intel Media News, Kota Serang.
Beberapa pekan ini sekitaran kelurahan kaligandu kota serang sering terlihat adanya pemasangan tiang telekomunikasi (WiFi) terkhusus pada sepanjang jalan Kelurahan kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang
Pemasangan tiang WiFi yang berkode Moratel Net Oksigen dianggap tidak memenuhi standar pemasangan, juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah. Mengapa seperti itu, karena dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga, sangat merusak estetik badan jalan.
Ketua Lsm( JKI) Heru Berperan Aktif dalam sosial kontrol
" Pemasangan tiang WiFi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan kecamatan (Pasal 17). Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan (Pasal15),
Pada peraturan perundang undangan di atas dapat terlihat vendor pemasangan tiang Wifi yang berkodekan Moratel Net Oksigen tidak memperhatikan izin baik dari pihak yang berwenang juga pada pemilik rumah karena tentunya hal ini yang dirugikan adalah pemilik rumah, ditambah ia bukan orang yang memakai atau menggunakan WiFi tersebut. Akan tetapi, depan rumah yang mau dijadikan halaman tersebut secara estetika dan kelayakan rusak terhalang tiang WiFi yang berkode Moratel Net Oksigen tersebut" tutur Heru, Selasa (17/12/2024).
Sampai berita ini diterbitkan, salah seorang warga mengkonfirmasi langsung kepada kepala lingkungan maupun ke kelurahan, Tidak ada izin yang berkaitan dengan pemasangan tiang wifi yang berkode Moratel Net Oksigen.
Diduga, tiang Wifi yang berkode Moratel milik salah satu merek yang disebut Moratel Net Oksigen Sampai berita ini diterbitkan pihak penanggung jawab di lapangan belum bisa di mintai keterangan......(Ryn).
Hote Line : 0831-7679-5318
REDAKSI :
Pimpinan perusahaan/penanggung jawab
Agung Purnama
Penasehat Hukum:
B Wiwit wijarnako, SH
Pembina Penasehat :
Usoy Suryaman,S.Pd.M.Pd
pimpinan REDAKSI :
Agung Purnama
Pembina :
Azizi, S.Pd
Rosad,S.Pd
H Mahrus Haerudin, M.Pd
Liputan NKRI :
Agil Aditiya
Ryan
Eni Nuraeni
Kepala Perwakilan Banten :
Ajat Sudrajat
Liputan Banten :
Nino Patriandi
Risma
Wawan Qiwong
Sutardi
Liputan Lebak - Pandeglang :
Duyoh
Kabiro Kab.Pandeglang :
-
Liputan Kab Pandeglang:
Muslim, SE ( Acim )
Kabiro Kab/Kot Serang :
Acai Humaedi
Liputan Kab/Kot serang :
Saepul
Saipul
Hasun ( HW-77 )
Anwarudin
Chamim
Hari Mulyasari
Oman Abdurohman
https//intelmedianews.com
UNTUK LAYANAN:
IKLAN, PROFILE, KEGIATAN.
UNTUK PEMBERITAAN,
HUBUNGI NOMOR : 0831-7679-5318
0 komentar:
Posting Komentar