Intel Media News, Banten.
Dalam mewujudkan 7 Program Asta Cita, Ditresnarkoba Polda Banten, melaksanakan FCkan Kegiatan Razia maupun Penegakan hukum, salah satunya yaitu : Pemberantasan Narkoba, Jum'at (20/12/2024).
Ketegasan di tubuh Polri dalam Pemberantasan Narkoba, dibuktikan oleh Dirresnarkoba Polda Banten.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A110/XI/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) sedangkan DPO sebanyak 2 orang yaitu FS dan WN.
Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Selasa, 19 November 2024 anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan R4 dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak khususnya didermaga 1 sampai 7, pada jam 23.30 wib personel melakukan pemeriksaan pejalan kaki dipintu keluar dermaga 7 dan mencurigai seseorang yang membawa tas ransel dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas ransel ditemukan 3 bungkus plastic bening didalamnya berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih (narkotika jenis sabu) selanjutnya dilakukan interogasi terhadap inisial IM dan menjelaskan bahwa barang tersebut didapatkan dari daerah Sumatera Barat (padang) dari orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos, adapun sdr IM diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 untuk berangkat pada hari jumat tanggal 15 November 2024 dari Aceh Timur ke Sumatera Barat,” katanya.
“Selanjutnya setelah disana IM akan dihubungi orang bernama TAILONG kemudianpada Minggu, 17 November 2024 tiba di sekira pukul 16.30 wib dihubungi oleh sdr TAILONG jika sudah tiba di padang agar menuju ke jalan arah bandara daerahkatapiang pariaman, setiba disana IM dihubungi nomor baru mengaku suruhan sdr TAILONG untuk diberikan petunjuk ke tempat pengambilan barang dan setiba di tempat yang diarahkan dekat warung ada tas ransel warna hitam setelah mendapatkan oleh IM dibawa dan disimpan di penginapan, pada saat perjalanan dari padang ke lampung IM menggunakan angkutan umum travel dan juga komunikasi dengan sdr TAILONG sampai tiba di pelabuhan bakauhenilampung pada Selasa, 18 November 2024 dan memesan tiket sekira jam 20.30 wib dan pada saat sdr IM berada diatas kapal sdr IM menghubungi sdr TAILONG bahwa kapal akan bersandar di pelabuhan merak banten dan sdr TAILONG memerintahkan IM agar menuju ke tanah abang dan disana nanti aka nada orang yang mengambil paket, pada saat keluar dari arah pejalan kaki dermaga executive merak dicek oleh personel ditresnarkoba polda banten didalam tas berisi narkotkajenis sabu sebanyak 3 paket didalam tas selanjutnya sdr IM dibawa ke daerah tanah abang untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang akan menerima paket tersebut dan pada Rabu dilakukan penangkapan terhadap sdr FR dan AN yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta kemudian kedua orang tersebut menjelaskan pada saat menelpon kedua orang bersama dengan istri sdr WN bernama GN tidak lama tim opsnal melakukan penangkapan satu orang bernama GN untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Barang Bukti :
• 1 buah tas ransel warna hitam merk Rip Curl yang berisikan:
• 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 24 yang didalamnya berisikankertas kado warna kuning dan terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskanZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang d berisikan kristal warna putihdengan berat bruto 1.021 gram
• 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 45 yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1.015 gram
• 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 46 yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto + 1.005 gram dengan berat bruto keseluruhan + 3.041 gram.
• 1 Handphone merk VIVO Y03 simQcard.
Erlin menjelaskan motif dan modus tersangka. “Motif Tersangka IM mengambil Narkotika Jenis Sabu untuk diperjual belikan guna mendapatkan keuntungan berupa uang dan Modus dari tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu dari pulau sumatera ke Jawa dengan bungkus Kertas Kado yang digunakan untuk menghilangkan kecurigaan petugas,” jelasnya.
Erlin menjelaskan pelaku dikenakan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati,” tuturnya.
Jika diasumsikan dari Barang Bukti sebanyak 3 kg tersebut setiap 1 gram digunakan oleh dua orang maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 6000 jiwa (Bidhumas). (Eni)
Hote Line : 0831-7679-5318
REDAKSI :
Pimpinan perusahaan/penanggung jawab
Agung Purnama
Penasehat Hukum:
B Wiwit wijarnako, SH
Pembina Penasehat :
Usoy Suryaman,S.Pd.M.Pd
pimpinan REDAKSI :
Agung Purnama
Pembina :
Azizi, S.Pd
Rosad,S.Pd
H Mahrus Haerudin, M.Pd
Liputan NKRI :
Agil Aditiya
Ryan
Eni Nuraeni
Kepala Perwakilan Banten :
Ajat Sudrajat
Liputan Banten :
Nino Patriandi
Risma
Wawan Qiwong
Sutardi
Liputan Lebak - Pandeglang :
Duyoh
Kabiro Kab.Pandeglang :
-
Liputan Kab Pandeglang:
Muslim, SE ( Acim )
Kabiro Kab/Kot Serang :
Acai Humaedi
Liputan Kab/Kot serang :
Saepul
Saipul
Hasun ( HW-77 )
Anwarudin
Chamim
Hari Mulyasari
Oman Abdurohman
https//intelmedianews.com
UNTUK LAYANAN:
IKLAN, PROFILE, KEGIATAN.
UNTUK PEMBERITAAN,
HUBUNGI NOMOR : 0831-7679-5318
0 komentar:
Posting Komentar